Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Menyewa RUKO ( Rumah Toko)
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini tanggal ..... bulan
............. Tahun ................... kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
Tempat/Tanggal
lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
(Pihak I)
Nama :
NIK :
Tempat/Tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Untuk selanjunya disebut Pihak
Kedua (Pihak II)
1.
Bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Bangunan
Rumah Toko (Ruko) yang terletak di ....................
2.
Bahwa Pihak Kedua berkeinginan menyewa
Ruko milik Pihak Pertama tersebut diatas dan Pihak Pertama dengan ini
Menyetujui untuk Menyewakan Ruko tersebut kepada Pihak Kedua.
Bahwa Pihak Pertama Sepakat
mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Pihak Kedua dengan ketentuan sebagai
berikut :
Pasal
1
Pihak Pertama menyewakan Ruko
miliknya kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai
tanggal .........................., dan berakhir pada tanggal ....................
Pasal
2
1.
Pihak Kedua membayar uang sewa sebesar Rp. .........................,- ( .....................................)
untuk masa Satu Tahun, sebagaimana yang telah disetujui.
2.
Pembayaran Harga sewa akan diserahkan
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dengan bukti Kwitansi tersendiri, 1
(satu) tahun atau disesuaikan dengan kondisi harga Kontrak dilingkungan kiri
kanan.
3.
Pihak Kedua berkewajiban untuk
menjalankan dengan betul biaya dan resiko sendiri tehadap semua peraturan yang
wajib yang berkenan dengan pemeliharaan Gedung dan menjaga kebersihan Gedung /
Perkarangan, Halaman dan segala sesuatu mengenai yang disewakan.
4.
Selama masa Sewa berlaku, semua Pajak,
Tagihan Listrik dan Iuran lainnya menjadi tanggung jawab serta harus dibayar
oleh Pihak Kedua (Penyewa), sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi Tanggung
Jawab Pihak Pertama.
5.
Bilamana karena Kelalaian Pihak Kedua
dalam menjalankan Peraturan yang berakibat Pihak Pertama dikenakan Sangsi atau
Hukuman, maka sangsi, denda atau Hukuman tersebut menjadi Tanggungan Pihak
Kedua.
Pasal
3
Bila kerusakan kecil maupun besar
yang disebabkan karena Kelalaian, kealpaan atupun karena Pelanggaran Pihak
Kedua, wajib menjadi Tanggungan serta secepatnya harus diperbaiki dan
ditanggung oleh Pihak Kedua. Sedangkan Kerusakan Besar yang tidak disengaja
atau akibat Bencana Alam , Huru hara (Force Majore) akan ditanggung oleh Pihak
Pertama.
Pasal
4
1.
Pihak Kedua untuk masa sewa seperti
tersebut diatas diperbolehkan merubah bangunan atas biaya dan Resiko Pihak Kedua
sendiri, asal tidak merubah bentuk Bangunan semula satu sama lain dengan
Persetujuan Lisan maupun Tertulis dahulu dari Pihak Pertama.
2.
Pihak Kedua tidak dibenarkan bentuk
Usaha tanpa seizin Pihak Pertama.
Pasal
5
1.
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum
masa sewa berakhir, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama
keinginan untuk memperpanjang atau tidak melanjutkan perjanjian sewa menyewa
ini.
2.
Apabila Pihak Kedua tidak memperpanjang
masa sewa, maka sewa harus sudah dibayar dalam jangka waktu satu minggu sebelum
berakhir masa sewa pada Pihak Pertama.
3.
Pihak Pertama memberi Kesempatan kepada
Pihak Kedua untuk memperpanjang Kontrak dalam jangka waktu 10 tahundengan
ketentuan Pihak Pertama berhak menaikkan Harga sewa sekali dua tahun (1 kali 2
tahun) dan Perjanjian sewa menyewa ini akan diperbaharui setiap (1 kali 2
tahun) sesuai dengan perubahan harga sewa dan waktu sewa.
Pasal
6
Bilamana jangka waktu sewa sudah
habis, maka Pihak Kedua (Penyewa) diharuskan segera meninggalkan / mengosongkan
dan menyerahkan kembali Gedung yang disewa / disewakan menurut Perjanjian ini
kepada Pihak Pertama (Pemilik) beserta dengan semua tambahan pada bangunan
tersebut yang karena jenis dan ketentuan menurut Hukum yang dianggap sebagai
benda tetap tanpa meminta Ganti rugi kepada Pihak Pertama.
Pasal
7
1.
Apabila Pihak Kedua tidak melaksanakan
Kewajibannya sebagaimana mestinya yang akan merugikan Pihak Pertama maka Pihak
Pertama berhak memutuskan Perjanjian sewa menyewa ini secara berpihak.
2.
Pihak Kedua tidak dibenarkan berbagi
sewa dengan Pihak Ketiga atas bagian Ruko milik Pihak Pertama.
Pasal
8
Apabila Pihak Kedua tidak
melaksanakan Kewajibannya sebagaimana mestinya yang akan merugikan Pihak
Pertama maka Pihak Pertama berhak memutuskan Perjanjian sewa menyewa ini secara
berpihak.
Demikianlah Surat Perjanjian Sewa
Menyewa ini dibuat dengan sebenarnya dan ditanda tangani diatas kertas
bermaterai cukup untuk dipergunakan sebagiamana mestinya
......................., .....................
Pihak Pertama
Pihak
Kedua
............................ ...............................
Saksi
– saksi
1. ................................................... .............................
2. ................................................ .............................
Komentar
Posting Komentar